Koperasi adalah badan usaha yang didirikan demi kesejahteraan anggotanya. Ada beberapa macam koperasi berdasarkan fungsinya, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota koperasi.
Sebenarnya koperasi simpan pinjam hanya ditujukan bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung, namun pada praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota.
Anggota koperasi memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota.
Selain mendapat keuntungan koperasi, anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.